Showing posts with label MARPOL. Show all posts
Showing posts with label MARPOL. Show all posts

Monday, August 17, 2009

e-book MARPOL

Ingin mengetahui lebih banyak tentang Marpol, Silahkan Klik untuk mendapatkan e-book MARPOL

Saturday, June 27, 2009

Mahkamah Arbitrasi

Apabila terjadi sengketa antara dua Negara Peserta Konvensi maka Suatu Mahkamah Arbitrasi harus dibentuk atas permintaan salah satu Negara peserta Konvensi yang ditujukan kepada Negara peserta lainnya.
Mahkamah harus terdiri atas 3 (tiga) orang anggota; satu Arbitrator yang ditunjuk oleh masing masing pihak yang bersengketa dan seorang Arbitrator. Ketiga orang yang akan ditunjuk atas persetujuan dari kedua Arbitrator pertama dan akan bertindak selaku Ketua. Ketua Mahkamah tidak boleh berkebangsaan sama dengan salah satu Pihak yang bersengketa kecuali dengan persetujuan Pihak yang lain.
Mahkamah harus menjatuhkan keputusannya di dalam jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung sejak pembentukannya, kecuali bilamana dianggap perlu untuk memperpanjang batas waktunya untuk suatu jangka waktu yang tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. Keputusan Mahkamah harus disertai dengan pernyataan tentang alasan alasannya. Keputusan Mahkamah harus merupakan keputusan final tanpa banding serta harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisasi. Para pihak yang bersengketa harus segera mematuhi keputusan itu.

Friday, June 26, 2009

Introduksi Marpol

Konvensi Internasional untuk pencegahan Pencemaran dari Kapal, 1973 diadopsi oleh Konvensi internasional tentang Pencemaran laut yang diadakan oleh IMO pada 8 Oktober s/d 2 Nopember 1973. Konvensi ini kemudian dimodifikasi oleh Protokol 1978 yang sebelumnya telah diadopsi oleh Konperensi Internasional Tentang Keamanan Kapal tangki dan Pencegahan Pencemaran (TSPP Conference) oleh IMO dari tanggal 6 - 17 Pebruari 1978. Konperensi yang telah dimodifikasi oleh protokol dikenal dengan nama Konvensi Internasional Untuk Pencegahan Pencemaran Dari Kapal 1973 dan dimodifikasi oleh Protokol 1978. (MARPOL 73/78.)

Komite Perlindungan Lingkungan Laut (MEPC) sejak pendiriannya pada tahun 1974 telah mengkaji ulang sejumlah ketetapan dari Marpol 73/78. Guna mengatasi pengertian ganda dan kesultan dalam menyamakan interpretasi atau menimbulkan kesulitan dalam penerapannya, maka MEPC setuju bahwasannya diperlukan keseragaman interpretasi. Dalam kasus-kasus tertentu MEPC mengakui bahwa dibutuhkan perubahan terhadap Peraturan yang telah ada atau memperkenalkan Peraturan baru yang bertujuan untuk mengurangi lebih jauh Pencemaran Operasional dan Pencemaran akibat Kecelakaan dari kapal. Aktifitas tersebut oleh MEPC telah menghasilkan sejumlah keseragaman interpretasi dan amandemen pada konvensi.