Saturday, June 27, 2009

Mahkamah Arbitrasi

Apabila terjadi sengketa antara dua Negara Peserta Konvensi maka Suatu Mahkamah Arbitrasi harus dibentuk atas permintaan salah satu Negara peserta Konvensi yang ditujukan kepada Negara peserta lainnya.
Mahkamah harus terdiri atas 3 (tiga) orang anggota; satu Arbitrator yang ditunjuk oleh masing masing pihak yang bersengketa dan seorang Arbitrator. Ketiga orang yang akan ditunjuk atas persetujuan dari kedua Arbitrator pertama dan akan bertindak selaku Ketua. Ketua Mahkamah tidak boleh berkebangsaan sama dengan salah satu Pihak yang bersengketa kecuali dengan persetujuan Pihak yang lain.
Mahkamah harus menjatuhkan keputusannya di dalam jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung sejak pembentukannya, kecuali bilamana dianggap perlu untuk memperpanjang batas waktunya untuk suatu jangka waktu yang tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. Keputusan Mahkamah harus disertai dengan pernyataan tentang alasan alasannya. Keputusan Mahkamah harus merupakan keputusan final tanpa banding serta harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisasi. Para pihak yang bersengketa harus segera mematuhi keputusan itu.

No comments:

Post a Comment